Hukum

Lengkap! 9 Tersangka Perusakan Kotak Suara Ditangkap Polda Jambi

Sumber Foto: Polda Jambi

JAKARTA – Polda Jambi berhasil menangkap sembilan tersangka yang terlibat dalam perusakan kotak suara di lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sungai Penuh.

Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira menjelaskan bahwa keempat pelaku menyerahkan diri ke Polres Kerinci setelah berusaha melarikan diri ke provinsi tetangga.

“Total sudah lengkap sembilan tersangka pelaku yang diamankan,” ungkapnya.

Keempat tersangka yang menyerahkan diri adalah YP, EG, DK, dan JH.

Sebelumnya polisi telah menangkap 5 orang tersangka, kini 4 orang lagi menyerahkan diri. Maka lengkap tersangka kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh ini.

9 tersangka perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh ini berinisial EP, EG, JH, J, R, IP, DK, AI dan GP.

Sembilan tersangka ini terdiri dari satu orang yang pertama kali menyerahkan diri ke Polres Kerinci setelah perusakan terjadi, sedangkan empat tersangka lainnya ditangkap pada Minggu (1/12).

TPS yang menjadi lokasi perusakan pada Pilkada 2024 lalu adalah TPS 02 Desa Renah Kayu Embun, Kumun Debai, TPS 01 Desa Koto Limau Manis, TPS 01 Desa Dujung Sakti, TPS 01 Desa Permai Indah, dan TPS 02 Desa Koto Duo. (Yk/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button